PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 16
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
