PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 29
BAB 4 — STAF KHUSUS
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua.
SK No 247939 A
PRESIDEN
TATA KERJA
BAB 4 — STAF KHUSUS
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua.
SK No 247939 A
PRESIDEN
TATA KERJA