PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 40
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
