PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 39
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris...
SK No 247941 A
PRESIDEN
-t2-
(2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua.
