PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 34
(1) Setiap unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip...
SK No 247940 A
PRESIDEN
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
