BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagt peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang berkualitas.
Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran, infrastruktur, flasilitas pendukung, dan lahan kerja sama budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera n Utara.
Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang pengelolaan pembangunan dan pengembangannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun dengan informasi geospasial.
Kawasan . . .
SK No243536A
REFUEUK INDONESIA
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.
- Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.
- Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. I 1. Menteri Koordinator adalah menteri yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional.
BABII ...
SK No243537 A
T,EFUBUK TNDONESIA
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 4
Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate
Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
- sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Bstate Sumatera Utara;
- pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif; dan
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif. BABIII ...
SK No243538A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Susunan organisasi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estcte Sumatera Utara terdiri atas:
- Dewan Pengarah; dan
- . Badan Pelaksana.
Bagial 11"6r" Dewan Pengarah
Pasal 7
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, serta sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate dan Sumatera Utara dengan kementerian/lembaga Pemerintah Daerah.
Pasal 8
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator;
- Ketua pelaksana: Menteri;
- Anggota:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 5.menteri...
SK No243539A
REFUBUK INDONESIA
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan;
- menteri yang urLrsan pemerintahan di bidang tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; 1 1. menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi;
- kepala badan yang melaksanalan tugas pemerintahan di bidang pangan;
- kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerap4n, serta invensi dan inovasi;
- kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geolisika; dan
- Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 9
(l) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator.
(3) Sekretariat . . .
SK No 23540 A
FNESIDEN
NEFUEUK INDONESIA
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex olficio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator.
B"gian Ketiga Badan Pelaksana
Paragraf 1 Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Pasal 10
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan satuan kerja di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 11
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan di Kawasan Food Estafe Sumatera Utara;
- perumusan strategi operasional pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif;
- fasilitasi sarana prasarana dan penyelenggaraan layanan pengelolaan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan
- pelaksanaan . . .
SK No 243541A
REPUEUK INDONESIA
e pelaksanaan tugas lain terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 13
Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 terdiri atas:
- pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin; dan
- unsur pelaksana.
Pasal 14
(1) Pemimpin sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya
lagi pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 15
(l) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah.
(2) Unsur pembantu pemimpin dan unsur pelaksana Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 16
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berlokasi di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Pasal 17
(1) Pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau non Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aparatur. . .
SK No243542A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(2) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara
yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat(21yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 18
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pemimpin dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum
masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme pemberhentian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Masa jabatan unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2l...
SK No 243001 A
FEPUBUK TNDONESTA
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah dan mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
(l) Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
- Wilayah Otoritatif; dan
- Wilayah Koordinatif.
(2) Wilayah Otoritatif s6lagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana dimaksud dal am Pasal 22 merupakan Tanah Negara yang ditetaFkan sebagai tanah Hak Pengelolaan dan/atau aset barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pelaksana.
(3) Wilayah Koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 24...
SK No243545A
REFUEUK INDONESIA
12
Pasal 24
(1) Perubahan Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diusulkan oleh Badan Pelaksana kepada Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri selaku Ketua Pelaksana dengan disertai naskah urgensi perubahannya dan kajian lingkungan hidup strategis.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan perubahan Cakupan Kawasan Food. Estate Sumatera Utara kepada Presiden.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden menetapkan perubahan Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Pasal 25
(1) Badan Pelaksana harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. PasaJ26 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana memperhatikan kemajuan teknologi pertanian dan kelestarian lingkungan dengan melibatkan masyarakat yang ada di Kawas arl Food Estate Sumatera Utara.
Pasal 27
(l) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana memberikan pelayanan jasa kepada petani/kelompok tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan/atau pihak lain terkait.
(2) Atas pemberian jasa layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat memungut biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28...
SK No243546A
H.EFUELIK TNDONESIA
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan petani/kelompok tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
lembaga yang bergerak di bidang pelatihan, penelitian, inovasi, penyediaan bibit atau benih unggul, dan pengembangan teknologi pertanian.
Pasal 29
(1) Dalam rangka pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara, Badan Pelaksana wajib menyusun:
- Rencana induk pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk periode tahun 2025- 2045; dan
- Rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dimulai tahun2025-2029.
(2) Rencana induk pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat arah kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(3) Rencana detail dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran arah kebijakan rencana induk yang memuat indikatif program pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(4) Rencana . . .
SK No243547A
R,EFUELIK INDONESIA
-t4-
(4) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(5) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimalsud pada ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Pasal 30
(1) Dalam penyusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah kabupaten yang berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Dalam penJrusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Pelaksana dapat melibatkan akademisi, badan usaha, dan pihak terkait lainnya.
Pasal 31
(1) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Dafam hal pembangunan dan pengembangan Kawasan
Food Estate Sumatera Utara tidak sesuai atau belum diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/ Rencana Detail Tata Ruang, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/atau peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan. . .
SK No243548A
PTTESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata ruang
dan/atau peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayal (21 kepada Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
Pasal 32
(1) Pada Wilayah Otoritatif Kawasan Food Estate Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, diberikan hak pengelolaan dan wewenang kepada Badan Pelaksana untuk:
- merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
- menggunakan tanah sebagai fasilitas perkantoran, infrastruktur, serta fasilitas pendukung pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan
- mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak lain sebagai sumber penerimaan Badan Pelalsana.
(2) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Wilayah
Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk keperluan kegiatan budi daya, bangunan, dan fasilitas lainnya yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana, pengusahaan kegiatan usaha, dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan dalam rangka menyelenggarakan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33...
SK No243549A
REFUBUK INDONESI,A
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat aset dari kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha milik negara/daerah, di dalam Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang diberikan hak pengelolaannya kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dilakukan:
- pemindahtanganan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- keda sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka menjangkau pemanfaatan dan/ atau
pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 yang berada di luar Wilayah Otoritatif tetapi berada di dalam Wilayah Koordinatif, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara melakukan keda sama dan/ atau pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Pendanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan
Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35. . .
SK No243550A
REFUEUK TNDONESJA
-t7-
Pasal 35
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Ke{a dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 36
(l) Badan Pelaksana men5rusun laporan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara serta pertanggungiawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 12.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 37
Ketua Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara kepada Presiden setiap I (satu) kali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No243551A
PRESIDEN
REFUBL]K INDONES]A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd, PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 238
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan strasi Hukurn, (
lJrl k S Djaman IK IN
SK No 243872 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
T,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2024
TENTANG
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN
FOOD ESTATE SUMATERA UTARA
PETA INDIKATIF CAKUPAN WILAYAH BADAN OTORITA PENGELOLA
KAWASAN FOOD DSTA"E SUMATERA UTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
sesuai dengan aslinya
AN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan strasi H T.LIv* vanna Djarnan iK tt+n SK No 243873 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang merupak"" U^=gi"" dari hak asasi manusia yang dijamin daiam Unding_ Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945i b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pErngan perlu dikembangkan Kawasan Food. Estate sebagai bagian dari program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu,- modern,
- aai berwawasan lingkungan di Sumatera Utara; c. bahwa .dalam. rangka menjaga koordinasi, integrasi, narmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan .dan pengembangan Kawasan Food Estati di Suriatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf U, -dan huruf i, perlu
