Pasal 17
(1) Pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau non Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aparatur. . .
SK No243542A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(2) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara
yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat(21yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
