PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 18
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pemimpin dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum
masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme pemberhentian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
