PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 36
(l) Badan Pelaksana men5rusun laporan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara serta pertanggungiawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 12.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
