PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 35
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Ke{a dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian.
