PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 34
(1) Pendanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan
Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35. . .
SK No243550A
REFUEUK TNDONESJA
-t7-
