PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat aset dari kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha milik negara/daerah, di dalam Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang diberikan hak pengelolaannya kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dilakukan:
- pemindahtanganan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- keda sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka menjangkau pemanfaatan dan/ atau
pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 yang berada di luar Wilayah Otoritatif tetapi berada di dalam Wilayah Koordinatif, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara melakukan keda sama dan/ atau pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
