Pasal 32
(1) Pada Wilayah Otoritatif Kawasan Food Estate Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, diberikan hak pengelolaan dan wewenang kepada Badan Pelaksana untuk:
- merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
- menggunakan tanah sebagai fasilitas perkantoran, infrastruktur, serta fasilitas pendukung pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan
- mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak lain sebagai sumber penerimaan Badan Pelalsana.
(2) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Wilayah
Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk keperluan kegiatan budi daya, bangunan, dan fasilitas lainnya yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana, pengusahaan kegiatan usaha, dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan dalam rangka menyelenggarakan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33...
SK No243549A
REFUBUK INDONESI,A
