Pasal 31
(1) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Dafam hal pembangunan dan pengembangan Kawasan
Food Estate Sumatera Utara tidak sesuai atau belum diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/ Rencana Detail Tata Ruang, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/atau peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan. . .
SK No243548A
PTTESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata ruang
dan/atau peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayal (21 kepada Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
