PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 30
(1) Dalam penyusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah kabupaten yang berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Dalam penJrusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Pelaksana dapat melibatkan akademisi, badan usaha, dan pihak terkait lainnya.
