Pasal 29
(1) Dalam rangka pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara, Badan Pelaksana wajib menyusun:
- Rencana induk pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk periode tahun 2025- 2045; dan
- Rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dimulai tahun2025-2029.
(2) Rencana induk pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat arah kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(3) Rencana detail dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran arah kebijakan rencana induk yang memuat indikatif program pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(4) Rencana . . .
SK No243547A
R,EFUELIK INDONESIA
-t4-
(4) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(5) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimalsud pada ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
