PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan petani/kelompok tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
lembaga yang bergerak di bidang pelatihan, penelitian, inovasi, penyediaan bibit atau benih unggul, dan pengembangan teknologi pertanian.
