PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 27
(l) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana memberikan pelayanan jasa kepada petani/kelompok tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan/atau pihak lain terkait.
(2) Atas pemberian jasa layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat memungut biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28...
SK No243546A
H.EFUELIK TNDONESIA
