PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 25
(1) Badan Pelaksana harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. PasaJ26 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana memperhatikan kemajuan teknologi pertanian dan kelestarian lingkungan dengan melibatkan masyarakat yang ada di Kawas arl Food Estate Sumatera Utara.
