PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 37
Ketua Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara kepada Presiden setiap I (satu) kali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
