PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate
Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
- sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Bstate Sumatera Utara;
- pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif; dan
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif. BABIII ...
SK No243538A
REPUBLIK INDONESIA
