PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan di Kawasan Food Estafe Sumatera Utara;
- perumusan strategi operasional pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif;
- fasilitasi sarana prasarana dan penyelenggaraan layanan pengelolaan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan
- pelaksanaan . . .
SK No 243541A
REPUEUK INDONESIA
e pelaksanaan tugas lain terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
