PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 11
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif.
