PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 9
(l) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator.
(3) Sekretariat . . .
SK No 23540 A
FNESIDEN
NEFUEUK INDONESIA
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex olficio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator.
B"gian Ketiga Badan Pelaksana
Paragraf 1 Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
