PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 8
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator;
- Ketua pelaksana: Menteri;
- Anggota:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 5.menteri...
SK No243539A
REFUBUK INDONESIA
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan;
- menteri yang urLrsan pemerintahan di bidang tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; 1 1. menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi;
- kepala badan yang melaksanalan tugas pemerintahan di bidang pangan;
- kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerap4n, serta invensi dan inovasi;
- kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geolisika; dan
- Gubernur Sumatera Utara.
