PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 7
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, serta sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate dan Sumatera Utara dengan kementerian/lembaga Pemerintah Daerah.
