PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 23
(l) Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
- Wilayah Otoritatif; dan
- Wilayah Koordinatif.
(2) Wilayah Otoritatif s6lagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana dimaksud dal am Pasal 22 merupakan Tanah Negara yang ditetaFkan sebagai tanah Hak Pengelolaan dan/atau aset barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pelaksana.
(3) Wilayah Koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 24...
SK No243545A
REFUEUK INDONESIA
12
