PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah dan mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
