PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 14
(1) Pemimpin sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya
lagi pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Presiden.
