PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 15
(l) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah.
(2) Unsur pembantu pemimpin dan unsur pelaksana Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
