Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagt peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang berkualitas.
Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran, infrastruktur, flasilitas pendukung, dan lahan kerja sama budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera n Utara.
Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang pengelolaan pembangunan dan pengembangannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun dengan informasi geospasial.
Kawasan . . .
SK No243536A
REFUEUK INDONESIA
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.
- Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.
- Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. I 1. Menteri Koordinator adalah menteri yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
