PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan
Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
