Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5448);
:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
- Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
- Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
BAB II . . .
SK No 124635 A

INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
BAB III . . .
SK No 124636 A
Pasal 2

INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
BAB III . . .
SK No 124636 A
Pasal 3

INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
BAB III . . .
SK No 124636 A
Pasal 4

INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
BAB III . . .
SK No 124636 A
SK No 124637 A
INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2) Investigator . . .

INDONESIA
(2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi oleh Jabatan Fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
SK No 124637 A
INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2) Investigator . . .
Pasal 6
SK No 124637 A
INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2) Investigator . . .
Pasal 7
SK No 124637 A
INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2) Investigator . . .
Pasal 8
SK No 124637 A
INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2) Investigator . . .
Pasal 9
(1) Investigator dapat bertindak mewakili Anggota KNKT sebagai koordinator Investigasi Kecelakaan Transportasi berdasarkan penunjukan dari Anggota KNKT.
(2) Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh investigator.
Pasal 10
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, dibentuk Sekretariat KNKT.
(2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
(3) Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(4) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.
Pasal 11
Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT.
SAK No 124638 A
SK No 124639 A
INDONESIA
Pasal 12
(1) Sekretariat KNKT terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 13
Jabatan fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat KNKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT:
a. bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; b. bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 16
Pengambilan keputusan akhir hasil investigasi KNKT dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 17 . . .
SK No 124640 A
INDONESIA
Pasal 17
(1) Dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim Investigasi Kecelakaan Transportasi atas usul anggota KNKT sesuai bidang tugasnya.
(2) Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang anggota KNKT sesuai bidang tugasnya sebagai koordinator tim Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(3) Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya.
Pasal 18
(1) Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Presiden.
(2) Ketua KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden.
KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KNKT
Bagian Kesatu Pengangkatan
Pasal 19
Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
e. berpengalaman . . .
Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berakhir. (3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati Transportasi, dan tokoh masyarakat.
Pasal 21
(1) Seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Tata cara seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2) Nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden.
Pasal 24
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Pasal 25
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.
Bagian . . .
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 27
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; dan d. berakhir masa jabatannya.
Pasal 28
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar sumpah atau janji; b. melanggar pakta integritas; c. melakukan perbuatan tercela; d. indispliner; e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya; g. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengusulan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Presiden oleh Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan KNKT.
Bagian . . .
SK No 124644 A
INDONESIA
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT Pengganti
Pasal 29
- Dalam hal terjadi kekosongan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri.
- Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT.
- Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan yang digantikannya.
- Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden.
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.
Pasal 30
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan pelaksanaan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
Pasal 31
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
- Apabila Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pesangon.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VII . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No 124645 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No 124645 A

INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 154
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dennis Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,

SK No 124646 A
Pasal 32
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No 124645 A
Pasal 33
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No 124645 A
Pasal 34
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No 124645 A
Pasal 35
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No 124645 A

INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 154
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dennis Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,

SK No 124646 A
SALINAN
INDONESIA
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
Undang-Undang . . .
SK No 124634 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
