PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investigator dapat bertindak mewakili Anggota KNKT sebagai koordinator Investigasi Kecelakaan Transportasi berdasarkan penunjukan dari Anggota KNKT.
(2) Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh investigator.
