PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, dibentuk Sekretariat KNKT.
(2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
(3) Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(4) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.
