PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim Investigasi Kecelakaan Transportasi atas usul anggota KNKT sesuai bidang tugasnya.
(2) Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang anggota KNKT sesuai bidang tugasnya sebagai koordinator tim Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(3) Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya.
