PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Presiden.
(2) Ketua KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden.
KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KNKT
Bagian Kesatu Pengangkatan
