PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
e. berpengalaman . . .
