PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berakhir. (3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati Transportasi, dan tokoh masyarakat.
