PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Tata cara seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
Pasal 22 . . .
