PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2) Nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
