Pasal 28
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar sumpah atau janji; b. melanggar pakta integritas; c. melakukan perbuatan tercela; d. indispliner; e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya; g. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengusulan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Presiden oleh Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan KNKT.
Bagian . . .
SK No 124644 A
INDONESIA
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT Pengganti
