PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 29
BAB 6 — PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
- Dalam hal terjadi kekosongan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri.
- Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT.
- Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan yang digantikannya.
- Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden.
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.
