PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 30
BAB 6 — PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan pelaksanaan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
