PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; dan d. berakhir masa jabatannya.
