PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
