PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT:
a. bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; b. bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
