Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM

INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
BAB III . . .
SK No 124636 A
