Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM

INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
BAB III . . .
SK No 124636 A
SK No 124637 A
INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2) Investigator . . .

INDONESIA
(2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi oleh Jabatan Fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
