Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
SK No 124637 A
INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan c. 4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2) Investigator . . .
